Artikel · 05/10/2021

3 Golongan Retribusi Daerah

Retribusi daerah dipahami sebagai pembayaran yang dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan penyelenggara perusahaan. Retribusi daerah bisa dipungut atas bisnis atau atas jasa yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikategorikan ke dalam tiga golongan sebagai berikut:

Retribusi Jasa Umum 

Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati dan dirasakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Retribusi Jasa Umum meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  6. Retribusi Pelayanan Pasar.
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Retribusi Jasa Usaha 

Retribusi Jasa Usaha dijelaskan sebagai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip komersial yang meliputi:

  1. Pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
  2. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Adapun jenis-jenis Retribusi usaha adalah sebagai berikut:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan.
  4. Retribusi Terminal.
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan.
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  10. Retribusi Penyeberangan di Air.
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu 

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah baik kepada Orang Pribadi dan Badan, yang ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas aktivitas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.