Berita / Media · 18/05/2016

Majelis Etik Gelar Sidang Ketua BPK: Kasus Panama Papers!

TEMPO.COJakarta – Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan menggelar sidang perdana terkait dengan laporan Koalisi Selamatkan BPK atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis berkaitan dengan kepemilikan perusahaan di luar negeri seperti terungkap dalam dokumen Panama Papers. Koordinator koalisi itu, Roy Salam, mengatakan sidang digelar hari ini, Rabu, 18 Mei 2016, pukul 9 pagi.

“Sidang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK pagi tadi baru sidang awal dengan agenda pemanggilan pelapor. Kami diminta menjelaskan alasan pelaporan dan poin-poin yang dilaporkan,” ujar Roy saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Mei.

Seusai sidang, menurut Roy, koalisinya diminta Majelis Etik untuk menambah data-data otentik yang bisa digunakan untuk memperkuat laporan. “Majelis juga akan proaktif dengan memanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Divisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK seperti yang kami sarankan,” katanya.

Roy menambahkan, Koalisi meminta Majelis Etik BPK mengedepankan profesionalitas, imparsialitas, integritas, dan independensi dalam menegakkan kode etik. Mereka juga meminta Majelis menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dalam pemeriksaan maupun putusan sidang.

Pada 26 April, Koalisi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Harry Azhar Azis kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK menyusul tersangkutnya nama Ketua BPK itu dalam Panama Papers. Harry diketahui mendirikan perusahaan bernama Sheng Yue International Limited pada Februari 2010.

Adapun pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Harry adalah merangkap jabatan. Dengan rangkap jabatan itu, Harry diduga merugikan negara atas adanya potensi pajak yang hilang. Selain itu, Harry dinilai tidak jujur dalam menyampaikan informasi profilnya dalam situs resmi BPK dan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya kepada KPK.

Harry Azhar sendiri mengaku pernah mendirikan Sheng Yue untuk keperluan anaknya. Namun dia mengatakan telah melepaskan jabatannya sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Karena itu, dia menyatakan tidak perlu melaporkan perusahaan tersebut dalam LHKPN.

ANGELINA ANJAR SAWITRI