Artikel · 14/03/2016

Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah

Prinsip keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan, asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Menurut Jaya (1999) keuangan daerah adalah seluruh tatanan, perangkat kelembagaan dan kebijaksanaan anggaran daerah yang meliputi pendapatan dan belanja daerah.
Menurut Mamesah (1995) keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimilikiatau dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi, serta pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah dan organisasi
Pemerintah Daerah adalah memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat di daerah yang merupakan klient dari pemerintah daerah. Dalam hal ini, semua unit pemerintah yang ada secara pokok difungsikan untuk melayani dengan sebaik-baiknya masyarakat yang bersangkutan. Untuk dapat berfungsi sebagai public service maka persepsi aparatur pemerintah daerah tentang pelayanan terhadap masyarakat merupakan suatu kunci dalam memberikan kejelasan arah, semakin baik persepsi aparatur pemerintah akan semakin baik pula penyelenggaraan pemerintahan begitu juga sebaliknya.
Menurut Devas (1989) Pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah itu sendiri berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Tanggung jawab
Pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada lembaga, Pemerintah Pusat, DPRD, Kepala Daerah dan masyarakat umum.
b. Mampu memenuhi kewajiban keuangan
Keuangan daerah harus ditata dan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua kewajiban atau ikatan keuangan baik jangka pendek, jangka panjang maupun pinjaman jangka panjang pada waktu yang telah ditentukan.
c. Kejujuran
Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus diserahkan kepada pegawai yang benar-benar jujur dan dapat dipercaya.
d. Hasil guna dan daya guna
Merupakan tata cara mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
e. Pengendalian
Aparat pengelola keuangan daerah, DPRD dan petugas pengawasan harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut dapat tercapai
Konsep dan Pegertian Efisiensi
Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, efisiensi adalah hubungan antara masukan dan keluaran, efisiensi merupakan ukuran apakah penggunaan barang dan jasa yang dibeli dan digunakan oleh organisasi perangkat pemerintahan untuk mencapai tujuan organisasi perangkat pemerintahan dapat mencapai manfaat tertentu.
Efisiensi juga mengandung beberapa pengertian antara lain :
  1. Efisiensi pada sektor hasil dijelaskan dengan konsep masukan- keluaran (input-output)
  2. Efisiensi pada sektor pelayanan masyarakat adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan pengorbanan seminimal mungkin; atau dengan kata lain suatu kegiatan telah dikerjakan secara efisien jika pelaksanaan pekerjaan tersebut telah mencapai sasaran dengan biaya yang terendah atau dengan biaya minimal diperoleh hasil yang diinginkan.
  3. Efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dicapai dengan memperhatikan aspek hubungan dan tatakerja antar instansi pemerintah daerah dengan memanfaatkan potensi dan keanekaragaman suatu daerah.
Faktor penentu efisiensi adalah :.
  1. Faktor teknologi pelaksanaan pekerjaan.
  2. Faktor struktur organisasi yaitu susunan yang stabil dari jabatan-jabatan baik itu struktural maupun fungsional.
  3. Faktor sumber daya manusia seperti tenaga kerja, kemampuan kerja, maupun sumber daya fisik seperti peralatan kerja, tempat bekerja serta dana keuangan.
  4. Faktor dukungan kepada aparatur dan pelaksanaanya baik pimpinan maupun masyarakat.
  5. Faktor pimpinan dalam arti kemampuan untuk mengkombinasikan keempat faktor tersebut kedalam suatu usaha yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai sasaran yang dimaksud.
Konsep dan Pegertian Efektivitas
Pengertian efektivitas yang umum menunjukkan pada taraf tercapainya hasil, dalam bahasa sederhana hal tersebut dapat dijelaskan bahwa : efektifitas dari pemerintah daerah adalah bila tujuan pemerintah daerah tersebut dapat dicapai sesuai dengan kebutuhan yang direncanakan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, efektivitas adalah pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Pengaruh Kebijakan Fiskal Terhadap Keuangan Daerah
Realitas hubungan fiskal antara pusat-daerah ditandai dengan tingginya kontrol pusat terhadap proses pembangunan daerah. Ini jelas terlihat dari rendahnya proporsi PAD (Pendapatan Asli Daerah) terhadap total pendapatan daerah dibanding besarnya subsidi (grants) yang ditransfer dari pusat. Indikator desentralisasi fiskal adalah rasio antara PAD dengan total pendapatan daerah. PAD terdiri atas pajak-pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan lain-lain yang sah. Kebijakan fiskal pada dasarnya merupakan kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara.
Subsidi atau transfer dari pusat kepada daerah selama ini melalui tiga jalur :
  1. Subsidi Daerah Otonom (SDO) atau Dana Alikasi Umum (DAU) yaitu transfer kepada daerah untuk membiayai pengeluaran rutin
  2. Program Inpres atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu untuk membiayai pengeluaran pembangunan sekaligus upaya untuk mengatasi ketikseimbangan struktur keuangan antar daerah seperti inpres Sekolah Dasar, Kesehatan, Pasar, Penghijauan dan jalan. Dan
  3. Dana Bagi Hasil merupakan pengembalian dari hasil pemanfaatan kekayaan daerah seperti gas bumi, perikanan dan lain-lain yang dialokasi untuk dimanfaatkan Pemerintah Daerah dalam mebiayai pembangunan.
Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
Dalam menjalankan organisasi pemerintahan, pemerintah daerah memerlukan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai kegiatannyan, penerimaan tersebut berasal dari tranfer pemerintah pusat maupun pendapatan asli daerah. Pengeluaran pemerintah daerah dapat terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan.
Penerimaan Daerah
Penerimaan daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam tahun tertentu. Menurut Jones (1996) anggaran daerah merupakan rencana kerja pemerintah daerah yang diwujudkan dalam bentuk uang selama periode tertentu (satu tahun). Anggaran ini digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja dan sebagai alat untuk memotivasi para pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Fenomena yang terdapat pada struktur anggaran daerah kabupaten/kota di Indonesia yaitu pada sisi penerimaan terdapat ketergantungan yang cukup tinggi terhadap transfer pemerintah pusat, hal ini ditunjukkan oleh besarnya proporsi sumber-sumber pendanaan dari pemerintah pusat.
Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 menegaskan penerimaan daerah dalam rangka membiayai kegiatan daerah terdiri dari Pendapatan Daerah dan Pembiayaan, yaitu:
Pendapatan Daerah terdiri dari;
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  1. Pajak Daerah
  2. Retribusi Daerah
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  4. Lain-lain PAD yang sah terdiri dari
  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan seperti penjualan asset kendaraan dinas dan lain-lain;
  • Jasa giro;
  • Pendapatan bunga;
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah dengan mata uang asing;
  • Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa oleh daerah.
Dana Perimbangan
Dana Perimbangan terdiri dari :
  • Dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam
  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21;
  4. Sumber daya alam kehutanan;
  5. Pertambangan umum;
  6. Perikanan;
  7. Pertambangan minyak bumi;
  8. Pertambangan gas bumi;
  9. Pertambangan panas bumi;
  • Dana alokasi umum (DAU)
  • Dana alokasi khusus (DAK)
  • Lain-lain Pendapatan terdiri dari:
  1. Pendapatan hibah; dan
  2. Pendapatan Dana Darurat seperti bencana alam.
Pengeluaran Daerah
Kebijakan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memerlukan perhatian terutama dalam hal pendistribusian anggaran, sehingga dapat merangsang terciptanya sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah, salah satu sudut pandang kebijakan yang dapat dilakukan melalui kebijakan pengeluaran pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan yang efesien dan efektif adalah pendistribusian pengeluaran yang merata.
Pengeluaran konsumsi pemerintah meliputi seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam rangka penyelenggaraan kegiatan administrasi pemerintahan. Nilai output akhir pemerintah yang terdiri dari pembelian barang dan jasa yang bersifat rutin seperti pembayaran gaji pegawai dan perkiraan penyusutan barang modal pemerintah. Besarnya proporsi tersebut memberikan suatu petunjuk bahwa pembangunan perekonomian daerah sangat dipengaruhi oleh posisi anggaran pemerintah pusat. Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah pusat terkait dengan anggarannya, akan langsung berpengaruh terhadap perekonomian daerah. Pengaruh pemerintah pusat terhadap daerah berjalan melalui mekanisme perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yaitu melalui dana perimbangan dan transfer pemerintah pusat kepada daerah.
Belanja Daerah, dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja terdiri dari :
A. Belanja Rutin :
  • Administrasi Umum;
  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang;
  3. Belanja Pemeliharaan;
  4. Belanja Perjalanan Dinas.
  • Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
B. Belanja Pembangunan :
  1. Publik;
  2. Aparatur;
  3. Modal.
C. Pengeluaran Transfer :
  1. Angsuran dan Bunga;
  2. Bantuan;
  3. Dana Perimbangan;
  4. Dana Cadangan.
D. Pengeluaran Tidak Terduga.
Prinsip Penyusunan Keuangan Daerah
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD, penyusunan Keuangan Dearah mengacu pada norma dan prinsip-prinsip anggaran sebagai berikut :
a. Partisipasi Masyarakat
Hal ini mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBD.
b. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
APBD yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis/objek belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran harus bertanggung jawab terhadap penggunaan sumber daya yang dikelola untuk mencapai hasil yang ditetapkan.
c. Disiplin Anggaran
Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan antara lain bahwa (1) Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja; (2) Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD; (3) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
d. Keadilan Anggaran
Pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan daerah lainnya yang dibebankan kepada masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan untuk membayar. Masyarakat yang memiliki kemampuan pendapatan rendah secara proporsional diberi beban yang sama, sedangkan masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban yang tinggi pula. Untuk menyeimbangkan kedua kebijakan tersebut pemerintah daerah dapat melakukan diskriminasi tarif secara rasional guna menghilangkan rasa ketidakadilan. Selain itu dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi pemberian pelayanan.
e. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran perlu diperhatikan (1) penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai; (2) penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.
f. Taat Azas
APBD sebagai kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah didalam penyusunannya harus tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan daerah lainnya.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengandung arti bahwa apabila pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, atau peraturan menteri/keputusan menteri/surat edaran menteri yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dimaksud mencakup kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum mengandung arti bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD lebih diarahkan agar mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan dan kepentingan masyarakat dan bukan membebani masyarakat.
Peraturan daerah tidak boleh menimbulkan diskriminasi yang dapat mengakibatkan ketidak adilan, menghambat kelancaran arus barang dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemborosan keuangan negara/daerah, memicu ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah, dan mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat yang secara keseluruhan mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tidak bertentangan dengan peraturan daerah lainnya mengandung arti bahwa apabila kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah tentang APBD tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Sebagai konsekuensinya bahwa rancangan peraturan daerah tersebut harus sejalan dengan pengaturannya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan menghindari adanya tumpang tindih dengan peraturan daerah lainnya, seperti: Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan sebagainya.
Proses Penyusunan Keuangan Daerah
Hal-hal pokok yang diperlukan untuk proses awal penyusunan anggaran yang baik adalah kemampuan manajemen dalam menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran. Visi dan misi merupakan arahan yang harus dipertimbangkan dalam rangka menyusun anggaran agar sesuai dan seiring dengan apa yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat dan daerah. Tujuan dan sasaran merupakan pernyataan tentang posisi target yang ingin dicapai oleh unit kerja di pemerintahan daerah atau petunjuk tentang variable-variabel penting yang seharusnya digunakan dalam menentukan arah unit kerja dimasa datang.
Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang diawali dengan proses penentuan rencana pagu APBD sesuai siklus anggaran dimulai dari :
  1. Proses penentuan penerimaan daerah;
  2. Proses penentuan belanja rutin;
  3. Proses penentuan belanja pembangunan atau Belanja Modal.
Selanjutnya hasil rencana anggaran yang telah disusun secara terpadu diajukan kepada kepala daerah untuk mendapat persetujuan dan kemudian Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah tersebut diserahkan kepada DPRD. Dalam pembahasan diharapkan pihak legislatif memberikan komentar, tanggapan dan masukan yang sifatnya hanya mengklarifikasi dan meratifikasi draft anggaran yang diusulkan oleh pihak eksekutif dengan dokumen kebijakan pembangunan tahunan dan kebijakan anggaran tahunan yang telah disepakati sebelumnya.
Pada sistem pengelolaan keuangan daerah, perubahan yang terjadi adalah dengan dilakukannya reformasi anggaran, sistem pembiayaan, sistem akuntansi, sistem pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah serta sistem manajemen keuangan daerah. Dalam sistem keuangan tuntutan pembaharuan yang dilakukan adalah dikelolanya uang rakyat secara transparan dengan didasarkan pada nilai uang agar terciptanya akuntabilitas publik. Nilai uang merupakan tiga elemen dasar yaitu : Ekonomis, efisien dan efektif, untuk itu pengelolaan keuangan daerah merupakan prioritas utama dalam pencapaian tujuan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah di mana merupakan perwujudan dari rencana kerja keuangan tahunan pemerintah daerah, selain berdasarkan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku juga berdasarkan pada :
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-undang Nomor Nomor 33 Tahun 2004 perubahan atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Thn 2000 tentang Informasi Keuangan Daerah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Konsep dan Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan penuh yang diberikan kepada daerah otonom, seperti provinsi, kabupaten dan kota untuk mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik pengelolaan sumber daya alam, manusia maupun pemerintahan kecuali bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti : pertahanan keamanan, agama, moneter dan fiskal.
Perubahan yang fundamental dalam sistem tata pemerintahan dan sistem keuangan pemerintah pusat dan daerah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 dan 25 tahun 1999 serta Undang-undang Nomor 32 dan 33 tahun 2004 adalah pada sistem pemerintahan. Perubahan yang terjadi adalah berupa pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas dan nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah dituntut untuk menyiapkan diri secara kelembagaan, sumber daya manusia dan tehnologi dalam mewujudkan otonomi dan desentralisasi secara nyata, bertanggungjawab dan dinamis.
Sumber :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19735/4/Chapter%20II.pdf