
LHKASN: Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur. Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor...